Lagi, Oknum Polisi Kembali Dipecat Secara Tidak Hormat, Kali Akibat Terlibat Curanmor

Lagi, Oknum Polisi Kembali Dipecat Secara Tidak Hormat, Kali Akibat Terlibat Curanmor

Ilustrasi gambar --

KEMBALI satu lagi Oknum Polisi yang di pecat secara tidak hormat, karena berulah, oknum polisi itu terlibat curanmor.

RK berpangkat Bripka, anggota Polsek Jabung, Lampung Timur, yang dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

Upacara pemecatan terhadap Bripka RK berlangsung di halaman Polres Lampung Timur, Senin (23/10/2023) pagi tanpa dihadiri yang bersangkutan.

 

BACA JUGA : Link Download Gundam Build Divers Semua Episode Disini

 

Sanksi PTDH terhadap Bripka RK berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, Bripa RK terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

 

Rizal berharap kasus yang menimpa Bripka RK ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polres Lampung Timur.

 

Menurut dia, anggota Polri senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.

 

BACA JUGA : Sadis! Admiral Ryokugyu Bantai King dan Queen di One Piece Episode 1080 Sub Indo, Ingin Lihat Linknya Dibawah

 

Rizal menuturkan, siapa pun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Polri.

 

"Oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat," tegas Kapolres Lampung Timur. (sr/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: