Bikin Resah Warga, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Mendekam Dibalik Jeruji
--
POLISI berhasil meringkus seorang warga yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan pelaku berinisial JD (45), warga Kecamatan Gunung Pelindung.
BACA JUGA : Update Terbaru Game Seven Knight 2 : Item, Challenge Dungeon S3 dan New Hero Hateful Maniac Branze & Bransel
Kronologinya, pada Rabu 25 Oktober 2023 polisi meringkus tersangka berikut barang bukti 19 plastik klip, yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.65 gram.
Pengungkapan kasus tersebut atas laporan masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Mengetahui laporan itu, polisi langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam," ungkapnya, Kamis (26/20).
Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA : Film Horor Indonesia yang Paling Seram Part 2
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: