Innalillahi... Belasan Warga di Subang Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan

Innalillahi... Belasan Warga di Subang Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan

ilustrasi gambar--

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal yaitu pasal 204 pidana dan atau pasal 146 junto pasal 140 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yum/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: