Nyambi Jadi Bandar Sabu, IRT Ini Terancam 20 Tahun Bui
Ilustrasi gambar --
POLISI berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) karena menjadi bandar narkoba. Pelaku berinisial IW (44) warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.
"Pelaku diringkus petugas tanpa perlawanan, Jumat (3/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di rumahnya," kata Plt Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Iptu Andy Ruswandy, Minggu (5/11).
Dia menjelaskan, penangkapan IRT yang nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu merupakan hasil penyelidikan.
BACA JUGA : Jadi Tempat Destinasi Wisata, Alun-alun Karawang Punya Banyak Fasilitas, Mau Tau Apa Saja yang Ada Disini?
Semula, anggotanya memperoleh informasi salah satu rumah di wilayah Kampung Agungdalam dicurigai dijadikan tempat transaksi barang terlarang.
Dari hasil penggerbekan dan penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya menyita barang bukti tiga bungkus besar sabu-sabu beserta alat timbangnya.
"Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 13,83 gram, plastik klip yang digunakan sebagai wadah sabu-sabu, dan timbangan digital," ujar dia.
BACA JUGA : Hendak Tawuran, 5 Pemuda di Karawang Ditangkap Polisi
Saat ini pelaku dan barang bukti narkoba tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang. IW terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (nur/lp/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: