Curi Ratusan Bebek, Pria Asal Lamteng Ditangkap, Terancam 7 Tahun Bui

Curi Ratusan Bebek, Pria Asal Lamteng Ditangkap, Terancam 7 Tahun Bui

Ilustrasi gambar --

POLISI berhasil menangkap EF (44) warga Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah atas dugaan pencurian 109 bebek di Kampung Tangul Anggin. 

Kapolsek Punggur, Iptu Bayu Ogara mengatakan pelaku diamankan pada Jumat, 10 November 2023. 

Ratusan bebek yang dicuri itu milik Umar (40) yang sedang berada ditengah persawahan, Kampung Tangul Anggin, Kecamatan Punggur.

BACA JUGA : Viral! Maling Tersangkut di Plafon, Teriak Minta Tolong, Badannya Menggelantung

"Kejadian bermula saat pelaku melintasi tanggul irigasi Kampung Tanggul Angin pada Senin (6/11). Pelaku melihat ada kandang bebek di tengah persawahan yang dipagar waring, namun tidak ada orang yang menjaganya," kata dia, Sabtu (11/11).

Bayu mengatakan karena ratusan bebek itu tidak ada yang menjaga, pelaku akhirnya memutuskan untuk menggiring hewan ternak itu ke irigasi sekitar pukul 23.00 wib. 

Setelah terkumpul di irigasi, pelaku pulang dan berencana untuk mengangkut 109 bebek keesokan harinya.

"Lalu pukul 04.00 wib, pelaku kembali lagi ke irigasi untuk menangkap bebek. Saat menangkap bebek-bebek tersebut pelaku sempat tepergok warga, namun tidak curiga," ujar dia.

BACA JUGA : 12 November 2023, BMKG : Prakiraan Cuaca Minggu Besok di Karawang

Ratusan bebek itu kemudian dimasukan pelaku kedalam kardus dan menjualnya ke Pasar Bandarjaya seharga Rp6,5 juta. 

Hilangnya bebek itu disadari pemilik, dan langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Punggur.

"Berbekal laporan korban, kami melakukan penyelidikan, dan kami dapat mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," ujarnya.

BACA JUGA : Link Download Mechamato Musim 2 - Episode 1 HD

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (put/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: