Setubuhi Pelajar Dibawah Umur, Sopir Truk di Lamtim Diringkus Polisi
Ilustrasi gambar --
SEORANG sopir truk di Lampung Timur, dijemput polisi lantaran menyetubuhi pelajar di bawah umur.
Berdasarkan informasi, pelaku yang bekerja sebagai sopir truk tersebut berinisial AV (21) warga Desa Rejo Binangun Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.
Sementara korbannya, yakni DS (16) seorang pelajar asal Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Korban dan pelaku adalah tetangga Desa. Pelaku mencabuli korban DS dengan cara mendatangi DS yang pada saat itu rumah korban dalam keadaan sepi.
BACA JUGA : Biadab! Pemuda Asal Seputihjaya Lecehkan Anak di Bawah Umur Hingga Trauma, Modusnya Ajak Korban Makan Bakso
AV yang terus membujuk korban lantas membuat korban terpaksa menuruti napsu bejatnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kapolsek Raman Utara, IPTU Sunaryo saat dikonfirmasi awak media, Jumat 17 November 2023.
"Pelaku AV seorang sopir truk, diduga nekat melakukan aksi pencabulan, pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu, terhadap DN (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Raman Utara," ujar IPTU Sunaryo.
Ia menjelaskan, pada saat itu pelaku AV mengawali aksi bejatnya, dengan cara mendatangi korban dirumahnya.
BACA JUGA : Sempat Viral, Ternyata Begini Video Utuh Power Ranger Pink dan Ultraman yang Terciduk Polisi
Pelaku AV juga mengetahui jika korban DS sedang berada sendirian di dalam rumahnya.
"Korban yang merasa kenal dengan pelaku kemudian tanpa canggung mengobrol dengan pelaku. Akan tetapi pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan di dalam rumah tersebut," jelasnya.
"Korban yang mulanya menolak akhirnya menuruti kemauan dari pelaku setelah terus dibujuk oleh pelaku AV," katanya.
Usai peristiwa tersebut, korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya terhadap orang tua korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: