Gasak Puluhan Tiang Milik PT TBG, Seorang Tersangka Asal Komering Putih Diringkus, Begini Kronologinya

Gasak Puluhan Tiang Milik PT TBG, Seorang Tersangka Asal Komering Putih Diringkus, Begini Kronologinya

Ilustrasi gambar --

KAWANAN pencuri di Lampung Tengah menggasak 21 tiang milik PT Tower Bersama Grup (TBG). Besi pemancang itu disiapkan untuk merakit tower jaringan telekomunikasi di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Atas aksi itu, seorang tersangka dapat diringkus, inisial DF (38) merupakan warga Kampung Komering Putih. Sementara, petugas masih memburu seorang pelaku lainnya. 

"Pelaku melancarkan aksinya sebelum puluhan tiang itu terpasang dan merakit jaringan komunikasi di di pinggir jalan wilayah Kampung Komering Putih," kata Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto, Senin, 20 November 2023. 

Sebelum dipasang, tiang telekomunikasi setinggi 7 meter diletakkan di titik pemasangan. Namun, sekitar pukul 21.30 WIB, 21 tiang itu hilang dicuri.

BACA JUGA : Nonton Film Pippa (2023) Sub Indo di Bstation : Menceritakan Seorang Prajurit yang Punya Ideologi Unik

"Atas kejadian itu, PT TBG mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Pelaku buron enam bulan setelah kejadian itu dan kami tangkap dengan barang bukti tujuh tiang curian yang tersisa," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (eff/ihm/lc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: