Bapenda Karawang Umumkan Batas Waktu Validasi BPHTB 2023

Bapenda Karawang Umumkan Batas Waktu Validasi BPHTB 2023

Bapenda Karawang mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan pihak yang terlibat untuk mematuhi jadwal pengajuan dan memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi--

Karawang - Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, serta sosialisasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT) versi 3 pada tanggal 14 November 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengumumkan batas waktu penerimaan berkas permohonan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2023.

 

Menurut pengumuman resmi, proses pengajuan validasi BPHTB dilakukan melalui mekanisme unggah dokumen persyaratan ke SOBAT versi 3, yang akan berlangsung mulai tanggal 20 November 2023. Pengguna diharapkan untuk mengikuti panduan yang telah disosialisasikan pada tanggal 14 November untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.

 

Penting untuk dicatat bahwa bagi pengajuan yang telah diinput sebelum tanggal 18 November 2023, Bapenda Karawang tetap menerima berkas fisik permohonan BPHTB. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengguna yang telah mengajukan sebelum implementasi SOBAT versi 3.

 

Untuk kenyamanan pengguna, diinformasikan bahwa pada tanggal 18-19 November 2023, akan dilakukan Maintenance Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Selama periode ini, layanan online mungkin tidak tersedia untuk sementara waktu.

 

Bapenda Karawang mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan pihak yang terlibat untuk mematuhi jadwal pengajuan dan memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses validasi BPHTB dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pelayanan perpajakan di Kabupaten Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: