Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu Lampura Ditangkap
--
POLISI berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial SI alias Yadi (36), Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi itu ditangkap ketika hendak bertransaksi di rumahnya pada 22 November 2023 malam.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti, berupa lima paket sabu-sabu seberat 4,62 gram. Kini kasusnya masih dalam pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Bergenre Mecha, Berikut Sinopsis dan Nonton Bullbuster Episode 8 Sub Indo di Bstation
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Waluyo menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sang pelaku kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah sekitar tempat tinggalnya itu.
Saat pihaknya melakukan penggrebakkan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas dapat mengamankan barang bukti. Yakni lima paket sabu siap edar, yang disimpan di rumah tersangka," kata dia mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis, 23 November 2023.
BACA JUGA:Nonton Temple Episode Special Subtitle Indonesia di Bstation
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, barang bukti diamankan untuk dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu, hal tersebut dilakukannya lantaran tak memiliki uang karena menganggur," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, barang bukti tersebut diakui pelaku dipasok dari luar daerah Lampung Utara, rencananya sabu yang dimilikinya tersebut, hendak diedarkan.
BACA JUGA:Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY, Pelaku Terinspirasi dari Film Pembunuhan, Begini Kronologinya
"Tersangka telah lama menjadi target operasi (TO), dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dan dia adalah seorang residivis pada tahun 2019 lalu," pungkasnya. (ati/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: