KPK Maraton Usut Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 Senilai 3 Triliun, Begini Sikap BNPB, Adakah Daerah Terjerat?

KPK Maraton Usut Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 Senilai 3 Triliun, Begini Sikap BNPB, Adakah Daerah Terjerat?

Ilustrasi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di awal pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tahun 2020, senilai Rp 3,03 triliun yang sedang bergulir.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari secara lugas menyatakan pihaknya menghornati dan mendukung penuh seluruh proses penyidikan yang lembaga antirasuah tersebut.

"Tentunya itu kami hormati dan kami dukung dengan menyediakan data dukung yabg dibutuhkan KPK," ujar dia dalam keteranganya, Jumat 24 November 2023.

Selain itu, sambung Muhari, pihaknya juga telah menerima para penyidik KPK yang datang ke kantor Graha BNPB sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Diketahui bersama, KPK saat ini sedang melaksanakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk dokter dan tenaga kesehatan di fase awal pandemi Covid-19.

Proses pengadaan APD ini dilaksanakan oleh Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB pada tahun 2020.

"Pada saat itu, penanganan Covid-19 dilakukan oleh Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19, yang dibentuk tanggal 13 Maret 2020 berdasarkan KEPPRES Nomor 7 Tahun 2020 dengan Kepala BNPB periode 2019-2021 sebagai Ketua Gugus Tugas," jelas dia.

Pada tanggal 20 Juli 2020, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).

Sesuai dengan namanya, KPCPEN mewadahi segala kebijakan termasuk di dalamnya aturan pendanaan bagi penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 dan pemulihan ekonomi, serta tidak lagi menggunakan Dana Siap Pakai di BNPB.

"Nah KPCPEN sendiri kemudian dibubarkan pada 5 Agustus 2023, saat pandemi Covid-19 telah berhasil dikendalikan," tukas Muhari. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: