Tidak Mencabut Kunci Kontak saat Diparkiran, Motor Langsung Raib dalam Sekejap

Tidak Mencabut Kunci Kontak saat Diparkiran, Motor Langsung Raib dalam Sekejap

Ilustrasi gambar --

PRIA berinisial SS (38) harus berurusan dengan polisi karena kasus Curat.

Berdasarkan informasi, pelaku adalah warga Kabupaten Tulangbawang yang diamankan polisi setelah nekat mencuri kendaraan bermotor milik korban yang lalai tidak mencabut kunci kontak saat terparkir di Pasar Gayabaru I, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pendowo Aji, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Polisi pada Jumat,24 November 2023, setelah melakukan aksi Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pada Selasa,7 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi TWP AD, Ikut Seret Nama Sekda Karawang??

"Pelaku sudah kami amankan, saat melancarkanaksinya, pelaku SS memanfaatkan keteledoran korban yang meninggalkan kunci kontak kendaraanya pada kendaraan yang diparkirkan saat akan berbelanja di pasar," kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufrianto, Sabtu 25 November 2023.

Usai melakukan aksi pencurian ini, pelaku melarikan diri ke Kota Metro. Berbekal laporan dari korban, polisi lalu melakukan langkah-langkah guna melakukan pengungkapan. 

Sehingga Pelaku langsung dapat diamakan polisi saat akan mengisi BBM kendaraan yang dicurinya saat berada di Pertamina 21, Kelurahatan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

BACA JUGA:Streaming dan Download BikkuriMan Episode 8 Sub Indo di Bstation

"Pelaku sempat kabur, dan dapat kami amankan setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah Kota Metro, saat itu pelaku sedang mengisi BBM," jelasnya.

Pelaku SS mengakui bahwa ia memanfaatkan keteledoran korban, yang meninggalkan kunci kontak kendaraan, saat memarkirkan motornya di area Pasar Gayabaru I.

"Kunci motornya tertinggal, masih menempel pada saat motornya terparkir. Saya memperhatikan sekitar dan memantau kemana orangnya pergi. Sudah aman langsung saya ambil motornya," kata pelaku SS. 

BACA JUGA:Nonton Boukensha Ni Naritai To Miyako Ni Deteitta Musume Episode 9 Subtitle Indonesia di Bstation

Saat ini, pelaku dan berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang aksi pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nur/ihm/lc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: