Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Sepasang Sejoli Diringkus di Daerah Telukjambe, Keduanya Terancam Hukuman Mati
--
KARAWANG BEKASI DISWAY - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang meringkus sepasang sejoli pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Karawang. Dengan barang bukti yang diamankan 99,82 gram sabu siap edar.
Tersangka laki-laki berinisial JTD alias Nokem (38) dengan barang bukti 6,66 gram sabu dan perempuan berinisial ADW alias Ima (28) dengan barang bukti 93,16 gram sabu. Dengan total barang bukti sebanyak 99,82 gram sabu.
"Tersangka ADW alias Ima yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada bulan Mei 2023. Keduanya yang ditangkap di Telukjambe Timur merupakan Teman Tapi Mesra (TTM)," kata Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA:Nonton Captain Tsubasa Season 2: Junior Youth-Hen Episode 9 Subtitle Indonesia di Bstation
Arif mengatakan, penangkapan berawal JTD alias Nokem di sebuah perumahan yang berada di daerah Telukjambe Timur.
Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan mengaku mendapatkan barang bukti dari ADW alias Ima yang berperan sebagai bos dari JTD alias Nokem.
"Kita kembangkan ke sebuah perumahan tak jauh dari penangkapan JTD. Kemudian dilakukan penangkapan ADW alias Ima serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam perumahan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Nonton Ultraman Blazar Episode 18 Subtitle Indonesia di Bstation
Menurut Arif, dalam pemeriksaan ADW alias Ima pernah mengambil sabu yang tidak tanggung-tanggung bawa narkotika jenis sabu dengan berat + 1 kilogram dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA(DPO) masih dalam pencarian.
BACA JUGA:Preview Kamen Rider Gotchard Episode 13 Minggu Depan : Debut Kamen Rider Super Gotchard Cross UFO-X
Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman Mati. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: