4 Narapidana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Melarikan Diri Dari Sel Rutan Tahti Polda Lampung

4 Narapidana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Melarikan Diri Dari Sel Rutan Tahti Polda Lampung

ilustrasi gambar--

EMPAT orang narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang ditahan di sel Rutan Tahti Polda Lampung melarikan diri, pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan informasi, keempat tahanan yang kabur yakni Muslim Bin Abu Bakar yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 30 kilogram narkotika. 

BACA JUGA:Pernah Tayang di RCTI dan Spacetoon, Ini 10 Heroes di B-Robo Kabutack yang Paling Keren!

Selanjutnya Maulana bin M. Husin tahanan narkoba dengan barang bukti 58 kilogram narkotika.

Lalu M. Nasir bin Abdullah tahanan narkoba dengan barang bukti narkotika seberat 30 kilogram dan Asnawi bin Husin yang merupakan tahanan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 58 kilogram.

Informasi 4 tahanan yang melarikan diri dari Sel Rutan Tahti itu dibenarkan oleh Dir Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya. Namun ia masih irit bicara soal peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Sinopsis, Link Nonton dan Download Toaru Ossan no VRMMO Katsudouki Episode 10 Subtitle Indonesia

"Iya, Direktorat Tahti," katanya singkat kepada awak media saat dikonfirmasi pada Rabu siang. (put/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: