Polisi Tangkap Dua Pria Ini Usai Keroyok Korbannya Pakai Rantang

Polisi Tangkap Dua Pria Ini Usai Keroyok Korbannya Pakai Rantang

--

POLISI mengamankan RJ (25) dan AJ (27) warga Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Keduanya mengeroyok korban menggunakan rantang.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan kedua pelaku pengeroyokan itu diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat, 8 Desember 2023. Keduanya menganiaya korban bernama Saprin Hartono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan satu set rantang makanan yang terbuat dari almunium.

BACA JUGA:Soal Bagi-Bagi Buku di Karangpawitan, Ini Kata Gibran

"Kemudian telah memukul korban menggunakan tangan kosong (kanan) ke bagian pipi dan kepala bagian belakang korban," kata Ryky saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu, 7 Desember 2023 sekitar pukul 07:30 wib di Pasar Kalangan Ciptalaga, Pekon Ciptawaras kecamatan Gedung Surian.

Pengeroyokan itu bermula dari cek cok antara kedua pelaku dan korban.

BACA JUGA:Nonton Streaming Bikkurimen Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation

“Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sumberjaya pada 8 Desember 2023. Kemudian pukul 22.00 Wib tersangkanya sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ryky.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun. (put/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: