Aksi Arogan Komunitas Avanza Viral Dimedsos, Diduga Ingin Pukul Pengemudi Fortuner Karena Kesal

Aksi Arogan Komunitas Avanza Viral Dimedsos, Diduga Ingin Pukul Pengemudi Fortuner Karena Kesal

--

JAGAT maya kembali dihebohkan dengan temuan salah satu video yang viral di media sosial (medsos), yang menggambarkan salah satu oknum komunitas Toyota Avanza berlaku arogan. 

Oknum itu menghalau laju pengendara Fortuner dan hampir memukulnya.

Video viral ini diunggah oleh akun Instagram raniaasrimaydha yang kemudian diunggah ulang di beberapa akun media sosial. 

Menurut keterangan videonya, pengendara Fortuner sekeluarga tengah dalam perjalanan dari Pangandaran ke arah Bandung. Keadaan jalanan saat itu lancar padat. 

BACA JUGA:6 Fakta Menarik Yami Sukehiro, Kapten dari Black Bull yang Memilik Sihir Kegelapan, Toilet Tempat Favoritnya!

Di depan ada banyak bus dan kendaraan lain. Namun dari belakang muncul konvoi mobil diduga dari komunitas Avanza Xenia Club Indonesia (AXCI).

https://www.instagram.com/reel/C0rHmNYSPAD/?utm_source=ig_embed&ig_rid=0dc6e2ae-f30f-4198-aaf6-45d4319d5435

"Karena keadaan ramai, jadi mereka tidak terima karena mobil mereka tidak berhasil nyalip mobil kami. Akhirnya mereka maksa untuk nyalip mobil kami dan menghadang mobil kami. Oknum orang ini turun dari mobil dan langsung hendak memukul orang tua saya," tulisnya dalam keterangan video.

Masih berdasarkan keterangan video itu, beberapa orang yang melerai keributan ini juga bilang bahwa konvoi pengendara Avanza itu dinilai ugal-ugalan.

Belajar dari kejadian ini, apakah boleh konvoi kendaraan komunitas mendapat prioritas? Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pengguna jalan yang diprioritaskan sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, konvoi komunitas bukanlah pengguna jalan yang perlu dapat prioritas.

BACA JUGA:Nonton Kusuriya No Hitorigoto Episode 10 Subtitle Indonesia di Bstation

"Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran yang bagus sekali buat masyarakat, khususnya si pelaku dan para kelompoknya juga agar tidak ada insiden-insiden yang terjadi.Ingat, tidak ada prioritas.Tidak ada prioritas apalagi Anda tidak masuk di dalam kelompok pengguna yang tersebut pada Undang-Undang Angkutan Jalan (pasal) 134 itu. Jadi, sekali lagi ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat yang melihat viral tadi," kata Jusri kepada awak media, Senin (11/12/2023).

Menurut Jusri, kelompok konvoi komunitas tidak punya hak merekayasa lalu lintas, memotong atau menutup jalan atau bahkan menerobos lampu merah. Yang berhak melakukan rekayasa lalu lintas itu hanya kepolisian.

Belajar dari kejadian ini, apakah boleh konvoi kendaraan komunitas mendapat prioritas? Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pengguna jalan yang diprioritaskan sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, konvoi komunitas bukanlah pengguna jalan yang perlu dapat prioritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: