Kasus Showroom Auto99: Keluarga Minta JPU Objektif

Kasus Showroom Auto99: Keluarga Minta JPU Objektif

ONLINEMETRO.ID, KARAWANG - Sidang dugaan kasus penipuan dana talang senilai Rp 11 miliar yang menyeret terdakwa Agus Hendra Rianto (AHR), telah memasuki kali ketiga di Pengadilan Negeri Karawang. Di mana, penjual mobil bekas Showroom Auto99 di Jalan Parahiyanhan Adiarsa itu statusnya tahanan Polrss Karawang dan diperpanjang penahanan. Hal itu merujuk berkas perkara pidana Laporan Kepolisian no.LPB/VIII/2020/JABAR/KRW Tanggal 19 Agustus 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 378 atau 372 KUH Pidana. Istri AHR, Sopy Andrini secara lugas menyampaikan bahwa persidangan dengan perkara 26/Pid.B/2021/PN.Kwg tertanggal 25 Januari 2021 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memeriksa berkas perkara suaminya tersebut. "Memohon agar Jaksa Penuntut Umum bertindak profesional, obyektif dan memeriksa dengan sungguh-sungguh. Apakah berkas a quo memenuhi syarat dijadikan dakwaan di pengadilan," kata dia kepada KBE, kemarin (28/02/21). Sopy pun percaya majelis hakim akan melihat fakta yang sebenarnya. Bahkan, dirinya juga pernah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Karawang melalui Pengacara Yunasril Yuzar, SH, yang pada intinya ada pemeriksaan terakhir. BAP lanjutan/tambahan tertanggal, 30 Desember 2020 di Polres Karawang. "Pada intinya saudara Maman Suherman telah menerima pengembalian uang dari suami saya dan yang belum dikembalikan adalah sisa hutang," urai dia. Selanjutnya untuk melakukan penentuan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagai dasar dakwaan terhadap adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Diketahui bersama, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2021 nanti (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: