Bejat! Bertahun-tahun Sopir Angkot Ini Cabuli Anak Tirinya

Bejat! Bertahun-tahun Sopir Angkot Ini Cabuli Anak Tirinya

ONLINEMETRO.ID, KARAWANG - Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Ironisnya, kali ini dilakukan seorang ayah, Rahman Surahman (49). Warga Kecamatan Telagasari itu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama emam tahun lamanya saat tengah tertidur. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny mengatakan, korban yang merupakan anak tirinya berinisial L (12) dicabuli selama 6 tahun dari 2015 sampai 2021. Tersangka yang merupakan bapak tiri melakukan pencabul disaat semua penghuni rumah sudah sepi. "Tersangka yang berprofesi sopir angkot lakukan perbuatan cabul kepada korban ketika korban sedang tidur," kata Asep Danny kepada KBE saat ditemui di Mapolres Karawang, Rabu (3/3/21). Menurut Asep, tersangka melakukan pencabulan yang terakhir pada Kamis (4/2/21) saat itu korban tidur sendiri di ruangan tengah (TV). Korban merasa  dibagian sensitifnya ada yang meremas dan kemudian korban terbangun melihat terlapor berada di depannya. "Korban langsung melaporkan kepada ibunya dan langsung Laporan polisi : LP / B- 168 / II / 2021 / Jabar / Res. Krw, tanggal 07 februari 2021," ungkap Asep Danny. Lanjut Asep Danny, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021. Pasal 81- 82  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: