Miras hingga Rokok Ilegal Hampir 20 Miliar Dimusnahkan

Miras hingga Rokok Ilegal Hampir 20 Miliar Dimusnahkan

ONLINEMETRO.ID, CIKARANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan KPU Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan minuman keras (miras) hasil penindakan kepabean dan cukai 2020 dan awal 2021. Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang rampasan negara yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebanyak 43.727 botol (32.360 liter) minuman mengandung etil alkohol eks impor berbagai merek serta dua telepon seluler milik terdakwa. "Nilai barang mencapai Rp 19,5 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar,â€ kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Banten, M Aflah Farobi, usai pemusnahan bertempat di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP), Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, kemarin (2/3/2021). Selain itu, kata dia, dilakukan juga pemusnahaan barang milik negara yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari hasil penindakan kepabeaan dan cukai periode November 2020 sampai Januari 2021 berupa 1.168.483 batang rokok, 247 minuman beralkohol eks impor dan 127 botol cairan vape "Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sekitar Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 940 juta,â€ imbuhnya. Menurutnya, penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol dan barang campuran yang dicegah petugas berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. (Jio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: