ASTAGA! Karyawan Ini Dua Kali Cabuli Tetangga dibawah Umur saat Berenang
ONLINEMETRO.ID, KARAWANG - Modus pergi ke kolam renang dan diberi uang Rp 50 ribu. Seorang pria berinisial T (33) warga Kecamatan Karawang Timur nekad mencabuli anak yang masih dibawah umur. Korban merupakan masih tetangga dengan pelaku. Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, petugas telah menangkap T (33) warga Kecamatan Karawang Timur yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. "Sudah kami amankan seorang pria berinisial T yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur," kata Oliestha kepada wartawan, Selasa (9/3/2021). Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka T telah melakukan pencabulan selama dua kali terhadap anak tetangganya yang masih dibawah umur. Ia kali pertama melakukan pencabulan ketika mengajak korban untuk pergi ke tempat kolam renang umum diakhir Tahun 2020. Lanjut Oliestha, untuk yang kedua saat itu korban tengah bermain dengan anaknya. Kemudian tersangka mengiming-imingi korban memberikan uang sekitar Rp50.000 kepada korban. "Namun ketika melakukan pencabulan terhadap korban, tersangka T kepergok oleh pembantu rumah tangga," ungkapnya. Dari sana, aksi bejad T yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut terbongkar. Keluarga korban, segera melakukan visum dan melaporkan kasus dugaan pencabulan. "Dari hasil visum memang ada robekan," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81- 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: