MenPAN RB dan Pemerintah Resmi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Syarat yang Wajib Diangkat
MenPAN RB dan Pemerintah Resmi Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK 2024, Ini Syarat DPR yang Wajib Diangkat (Disway.id/Okky Firmansyah))--
Jabar, Disway.id- Wakil ketua komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Setelah disahkannya UU nomor 20 tahun 2023, Junimart memang sangat mendorong dan mendukung pemerintah untuk segera melakukan penataan ASN dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024.
Hal itu karena, berdasarkan amanat UU ASN 2023 penyelesaian tenaga honorer ini paling lambat Desember 2024.
Sehingga DPR RI dan MenPAN RB berharap penataan PP turunan UU ASN 2023 segera rampung.Karena, PP turunan itulah yang akan mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Selain itu, komisi II DPR RI ini pun menjelaskan kategori mana yang memang wajib diangkat menjadi ASN 2024.
Pemerintah harus memiliki prioritas, supaya pengangkatan para non-ASN ini bisa sesuai kebutuhan dan kesesuaian. Syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini harus diketahui masing-masing para honorer.Apalagi tak lama lagi 2024 akan segera tiba, maka penataan ASN pun harusnya bisa dilakukan di akhir tahun 2023 ini.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA... RUU ASN Disahkan, Resmi Tak Ada PHK Masal untuk Tenaga Honorer
Lantas apa syarat pengangkatan tenaga honorer mnjadi PPPK 2024 yang disampaikan komisi II DPR RI, Junimart tersebut?
Jadi Komisi II DPR RI berharap UU ASN terbaru bisa diterapkan dengan optimal. Salah satunya dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Supaya nasib para honorer bisa segera diatasi dan penataan ASN bisa terealisasikan dengan baik.Terkait syarat pengangkatan tenaga honorer mnjadi PPPK 2024, ini dapat dikatakan para non-ASN yang wajib diangkat tanpa syarat.
Disebutkan bahwa, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang untuk non-ASN yang telah mengabdi atau bekerja 5 tahun tanpa putus maka wajib menjadi PPPK di tahun 2024. Bahkan sebelumnya sudah disetujui, bahwa tenaga honorer yang telah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK 2024.
Mereka itu harus diangkat tanpa syarat apalagi yang telah mengabdi hingga 10 – 20 tahun.
BACA JUGA:Menteri PANRB: Reformulasi PPPK Teknis Bentuk Afirmasi ke Eks THK-II dan Honorer yang Telah Mengabdi
Tapi DPR RI proses pengangkatan dan penataan ASN ini dengan melalui verifikasi ketat. Hal itu guna menghindari honorer siluman atau bodong.Kemudian Junimart juga menyebut bahwa kesejahteraan daripada tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun harus diperhatikan dan jadi fokus utama.
Berdasarkan data yang ada total para tenaga honorer ini tidak sedikit, apalagi di lingkungan instansi daerah. Sehingga pengangkatan pun harus ketat, detail, transparan dan akurat sesuai data yang ada.
Gimana apakah kamu siap para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK 2024? Demikian informasi terkait syarat khusus dari DPR RI dalam pengangkatan tenaga honorer mnjadi PPPK 2024. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: