Rayu Istri Orang, Kakek Bau Tanah Ini Tewas Ditebas, Kepala Pun Nyaris Putus

Rayu Istri Orang, Kakek Bau Tanah Ini Tewas Ditebas, Kepala Pun Nyaris Putus

ONLINEMETRO.ID, BALI - Seorang pria bernama Matsari, 44, diamankan polisi setelah nekat menebas kepala seorang kakek bernama Karmiadi, 70, pada Sabtu (20/3). Tragedi mengenaskan itu berlangsung di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara Badung, tepatnya di sebuah sungai kecil yang menjadi pembatas antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Aksi pelaku itu didasari api cemburu karena sang istri ingin diajak bersetubuh oleh korban. Dari informasi yang berhasil koran ini himpun saat menyambangi lokasi insiden mengenaskan tersebut pada Minggu, (21/3), terlihat jembatan kecil diatas sebuah sungai yang sudah dilingkari garis polisi. Ada juga kolam pancing yang cukup besar di arah timur lautnya. Disebelah timur TKP yang masih masuk ke dalam wilayah Banjar Tegeh Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat itu, terdapat sebuah kos yang ternyata merupakan tempat tinggal pelaku. Disana terdapat penghuni kos bernama Nengah Mertha, 43, bersama istrinya menyampaikan insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 16.00. “Waktu saya pulang kerja, disana (sambil menunjuk TKP) sudah ramai, saat ditanyakan, ternyata ada pembunuhan sekitar pukul 16.00, pelakunya tetangga kos saya, sering dipanggil Pak Mat,â€ tandas Mertha. Dikatakan olehnya, pelaku berprofesi sebagai pencari rongsokan dan tinggal disana bersama sang istri.“Saat korban membersihkan barang bekas, dipenggal dari belakang sepertinya sampai jatuh ke sungai, saat diangkat sudah meninggal, kepalanya hampir putus,â€ imbuhnya menurut cerita tetangga kosnya bernama Yasin yang menjadi saksi sekaligus yang mengangkat mayat Karmiadi.

Sedangkan disebutkan oleh Mertha, kakek malang itu tinggal sendiri di sebuah rumah berlantai dua di Jalan Muding Indah IX Nomor 6, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari TKP. Korban dan pelaku memang saling kenal dan biasanya saling menyapa saat bertemu, bahkan sebelumnya, korban pernah menjadi penghuni di kos tersebut. “Korban sempat tinggal disini juga, lalu pindah ke rumah yang berlantai dua di barat (sambil menunjuk tempat tinggal korban), karena ditawari untuk menjaga rumah itu sebelum dijual oleh pemiliknya, makannya korban pindah kesana,â€ pungkas pria asal Karangasem itu. Kakek malang asal Mojokerto itu sendiri berprofesi sebagai penjual barang bekas, dia membeli barang bekas dari pengepul rongsokan, lalu barang tersebut akan dibersihkan dan diperbaiki untuk nantinya dijual ke Pasar Kreneng. Saat koran ini beranjak ke kediaman korban, tetangga bernama Sofyan menyampaikan hal serupa. “Mbahnya (korban) tinggal disini sekitar 2,5 tahun, ditawari untuk jaga rumah ini, mbah itu kerjanya beli barang bekas terus diperbaiki lalu dijual lagi, saya ndak nyangka padahal mbahnya baik, sering nongkrong disini (rumah sebelah tempat tinggak korban milik Sofyan),â€ tuturnya. Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa memaparkan dari keterangan saksi, saat itu sekitar pukul 16.00, korban membersihkan barang bekas berupa sangkar burung dilokasi menghadap ke utara diatas jembatan. Namun secara tiba-tiba, pelaku dengan alamat asal Gang Pao, Kelurahan Banjar Tabulu, Camplong, Sampang, Jawa Timur datang membawa celurit dan langsung menebaskannya ke leher korban. “Setelah ditebas, korban tersungkur kedalam sungai,â€ paparnya. Selanjutnya pelaku membuang celurit yang dipakainya ke sungai, lalu meninggalkan lokasi dan menuju ke kamar kosnya yang dekat dengan TKP. Kejadian itu sontak membuat heboh warga sekitar termasuk sampai di telinga Kepala Dusun Banjar Tegeh Made Rai Kasna, kemudian diteruskan kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu tim Gabungan Resmob Krimum Polda Bali, Satuan Reskrim Polres Badung unit I, serta unit Reskrim Polsek Kuta Utara, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat penampungan rongsokan yang letaknya tidak jauh dari TKP.
Evakusai tubuh korban pun sudah dilakukan bersama warga sekitar, terlihat Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus. Jenazah Karmiadi selanjutnya dievakuasi ke KMJ RSUP Sanglah dan menunggu pihak keluarga untuk tindakan selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku dengan sengaja mengakhiri nyawa korban disebabkan terbakar api cemuburu karena korban ingin mengajak istrinya untuk berhubungan intim. Celurit yang digunakan untuk menebas, dibuang ke sungai olehnya. Akibat perbuatan kejamnya, Matsuri terancam dikenakan Pasal 340 KUHP, karena tindakannya sudah termasuk dalam unsur-unsur pembunuhan berencana yakni barang siapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggung jawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun (Prokal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: