Curi Kabel Perusahaan, 7 Pegawai Telkom Diringkus Polisi
Foto : Barang Bukti kabel hasil curian saat diamankan polisi.--
TUJUH pegawai Telkom ditangkap polisi atas dugaan pencurian kabel jaringan milik perusahaan. Ketujuh pelaku tak berkutik saat digiring petugas ke Mapolsek.
Kapolsek Batanghari, AKP Erso mengatakan bahwa para pelaku diamankan petugas usai mencuri kabel pada Selasa, 19 Desember 2023 malam. Ketujuh pelaku merupakan warga Lampung Timur.
"Pelaku melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam di dalam tanah, di kawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," kata dia kepada awak media saat dikonfirmasi pada Rabu 20 Desember 2023.
Erson mengungkapkan para pelaku yang diamankan yakni GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Kabupaten Lampung Timur. Kemudian CW (31), CG (29), serta MZ (31) warga Kota Metro.
BACA JUGA:Pemdes Purwadana Gelar Musdes Pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom, menggunakan cangkul dan ganco. Selanjutnya mengikat dengan seling dan menariknya menggunakan kendaraan jenis Fuso.
Aksi pencurian itu diketahui Kanit Reskrim Polsek Batanghari yang melintas di sekitar TKP. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan bukti resmi terkait aktifitas penggalian kabel yang dilakukan.
"Ternyata para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktifitas yang dilakukannya. Sehingga para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari," kata dia.
Akibat pencurian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian Rp36 juta. Selain 7 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED.
BACA JUGA:Bojan Hodak Liburkan Timnya, Ini Program Latihan Pemain Persib Bandung Selama di Rumah
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (put/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: