Bongkar Aborsi Ilegal di Bekasi, Eks Tukang Bebersih Klinik Hancurkan Janin Pakai Bahan Kimia

Bongkar Aborsi Ilegal di Bekasi, Eks Tukang Bebersih Klinik Hancurkan Janin Pakai Bahan Kimia

METRO JAKARTA - Baru empat hari buka, praktik aborsi ilegal di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, diduga melakukan tindakan ilegal terhadap lima orang wanita. Pengguguran kandungan ini menggunakan cairan kimia. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yakni, pasangan suami istri IR beserta suaminya ST, dan RS selaku orang yang menggugurkan kandungannya. Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pelaku yakni, pasangan suami istri IR beserta suaminya ST dan RS selaku orang yang menggugurkan kandungannya. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap satu praktik aborsi ilegal yang dijalankan oleh pasangan suami istri di daerah Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. "Kita amankan pertama saudari IR (istri) ini perannya melakukan tindakan aborsi. Kemudian saudara ST merupakan suaminya sendiri ini yang bagian pemasaran, mencari pasien-pasien untuk aborsi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus saat jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Rabu (10/02/21). Selain pasutri, polisi mengamankan satu perempuan berinisial RS sebagai pasien yang akan melakukan aborsi. "Kejadian penangkapan 1 Februari lalu, daerah Mustikajaya, Kota Bekasi di kediaman suami istri IR sama ST sendiri. Di mana lokasi dia melakukan praktek untuk tindakan aborsi ilegal ini," jelasnya. "Ini masih kita dalami memang pengakuannya baru empat hari di rumahnya. Tetapi lima pasien yang sudah dilakukan tindakan aborsi di rumahnya, ini yang kelima pasienya. Makanya kita nanti akan susuri kita selidiki," tambah dia. Polisi juga masih mendalami sudah berapa lama mereka beroperasi lantaran sejauh ini pasutri itu mengaku baru empat hari membuka praktik aborsinya. Yusri mengungkapkan pelaku menghilangkan janin hasil aborsi dengan menggunakan cairan kimia dan obat. IR pelaku tidak memiliki kompetensi di bidang kedokteran. “Karena masih bentuk janin yaitu usia di bawah delapan minggu jadi tersangka menghilangkan janinnya dengan cairan kimia atau obat-obatan,â€ ungkap Yusri. Dalam menghilangkan janin hasil aborsi, IR dan suaminya ST hanya menggunakan cairan kimia yang pernah dia pelajari sebelumnya di salah satu klinik tempat IR bekerja tahun 2000 lalu. “Kata dia karena janinnya masih dalam bentuk gumpalan darah jadi mudah dihilangkannya,â€ tuturnya. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. ER berperan petugas yang melakukan aborsi, ST bagian pemasaran dan mencari pasien. Sedangkan RS adalah pasiennya. "ER sendiri tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan apalagi dia jadi dokter," ujar Yusri. Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, ER memiliki pengalaman bekerja di klinik aborsi pada 2000 silam. Namun, selama empat tahun bekerja di klinik tersebut, ER hanya menjadi petugas kebersihan. Yang bersangkutan (ER) pernah bekerja di klinik aborsi tahun 2000 selama empat tahun sebagai tukang bersih-bersih," ungkap Yusri. Penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap tempat kerja ER, namun klinik tersebut sudah tutup. Bermodalkan pengalaman itu, ER nekat membuka praktik aborsi ilegal dengan syarat janin berusia 8 minggu, di kediamannya. "Sudah dicek tempat kerjanya dan sudah tutup," pungkasnya. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beragam peralatan medis yang dipakai pasangan suami istri untuk melakukan aborsi ilegal. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU No 36 tentang Kesehatan, juncto Pasal 77 UU No 35 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dan juntco Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: