Tangkapan Besar! Sabu 12 Kilo Jaringan Internasional Gagal Edar di Jabodetabek

Tangkapan Besar! Sabu 12 Kilo Jaringan Internasional Gagal Edar di Jabodetabek

ONLINEMETRO.ID, CIKARANG - Tangkapan besar narkotika jenis sabu dilakukan Polres Metro Bekasi. Tak tanggung-tanggung, total 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ektasi diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan pengungkapan narkoba ini menjadi yang terbesar dengan total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai senilai Rp 20 miliar dan dapat menyelamatkan 123.750 jiwa.
Di mana, terbongkarnya jaringan internasional peredaran narkoba di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar No.36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau itu dari hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Pemasok sabu dari wilayah Provinsi Riau. Maka Kasatnarkoba Kompol Budi bersama sembila personie langsung melakukan pengembangan ke Riau," kata dia, saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Senin (8/3/2021).
Hasil pengembangan, sambung Hendra, berhasil diamankan tersangka Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26).
Keduanya merupakan kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta.
"Jadi ini mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227," ujar diam
Hendra menerangkan pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Saat tiba di Indonesia tepatnya Provinsi Riau, barang haram itu dibawa kurir melalui jalur darat ke DKI Jakarta.
"Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tanggerang dan Depok," tandasnya.
Atas perbuatan ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup.
(har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: