Polisi Garap Kasus "Pembunuhan Di Luar Hukum" Laskar FPI Secara Internal

Polisi Garap Kasus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono.
JAKARTA- Pemeriksaan tiga anggota Polda Metro Jaya, terlapor kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing), dilakukan secara internal. Hal ini dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Rusdi Hartono. "Pemeriksaan internal saja, ada Ditpropam (Direktorat Profesi dan Pengamanan -red), Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum -red), Divisi Hukum, dan penyidik Bareskrim," kata Rusdi kepada pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021) pagi. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status pembunuhan di luar hukum penembakan enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status penyidikan setelah gelar perkara (ekspose) yang dilakukan secara internal oleh penyidik Bareskrim Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Propam pada Rabu (10/3).
Hingga kini, tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya masih berstatus terlapor. Dalam perkara ini, ketiganya dikenai Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan. Saat ini status ketiga terlapor sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan. "Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, tentunya dibebastugaskan," kata Rusdi. Usai menaikkan status ke penyidikan, Polri akan berkirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Menurut Rusdi, SPDP sedang dalam proses untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam penyidikan ini, Polri juga akan menelusuri asal usul senjata api yang digunakan saat baku tembak terjadi sesuai dengan rekomendasikan Komnas HAM. "Tetap diproses, seluruh rekomendasi Komnas HAM akan dipelajari dan ditindaklanjuti," katanya. Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembututan Rizieq Shihab pada 6 hingga 7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut anggota Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, penembakan enam laskar merupakan unlawful killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: