Mentang-mentang Suami Korban Tak Dirumah, Nelayan Ini Nekat Cabuli Istri Orang
Seorang nelayan asal Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang ditangkap polisi. AF (45) diringkus Aparat Polres Tulangbawang karena nekat mencabuli seorang wanita yang merupakan tetangga kampungnya. --
SUNGGUH biadab kelakuan nelayan yang satu ini, pasalnya dia nekat mencabuli istri orang yang sedang tidur pulas dikamarnya, apalagi saat suaminya sedang tak ada dirumah.
Seorang nelayan asal Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang ditangkap polisi. AF (45) diringkus Aparat Polres Tulangbawang karena nekat mencabuli seorang wanita yang merupakan tetangga kampungnya.
"Pelaku AF ini ditangkap petugas, Kamis, 28 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di rumahnya. Pelaku ini sempat kabur usai melakukan aksi biadabnya dan ditangkap saat pulang ke rumah untuk merayakan tahun baru,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Hengky Darmawan, Sabtu, 30 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan suami korban, lanjut Hengky, aksi cabul yang dilakukan tersangka terhadap istrinya terjadi, Minggu, 6 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Aksi pencabulan yang menimpa perempuan berusia 20 tahun itu terjadi saat sang suami tengah berada di sawah.
“Saat terjadinya pencabulan, posisi pelapor sudah pergi dari rumahnya menuju ke sawah untuk mengalirkan air dan di rumah hanya ada korban sendirian yang saat itu sedang tertidur di dalam kamar,” katanya.
Tersangka, kata Hengky, masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur dan menyelinap ke dalam kamar yang tidak berpintu. “Pelaku kemudian masuk ke dalam kelambu dan melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Saat korban terbangun dan melihat itu bukan suaminya, korban langsung berteriak, sehingga pelaku sempat membekap mulut korban, tapi korban terus memberontak, akhirnya pelaku kabur melalui jendela tempatnya masuk," katanya.
Mendengar teriakan korban, ibu mertuanya yang tinggal di sebelah rumah terbangun dan mengintip kedalam rumah dan melihat tersangka sedang keluar dari kamar korban menuju dapur.
“Ibu mertua korban mengenali pelaku tersebut yang merupakan warga kampung sebelah,” ujar dia.
Ia menambahkan, dalam perkara itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang merupakan pakaian korban. Saat ini tersangka tengah di tahan di Mapolres Tulangbawang.
AF terancam Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (bbs/atik/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: