HRS Dinilai Tak Hotmati Peradilan, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Terus Komentar Jalannya Persidangan
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa terus mengomentari jalannya persidangan perkara kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur t (19/3). Mahfud mengungkapkan itu saat diminta tanggapannya tentang dugaan Habib Rizieq tidak menghormati persidangan perkara tersebut. "Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah," kata Mahfud setelah menghadiri acara Ngopi Bareng Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3). Mahfud menuturkan, hakim memiliki kuasa penuh di persidangan. Termasuk, hakim bisa memerintahkan polisi atau jaksa untuk menjaga muruah persidangan. "Aparat pemerintah seperti polisi dan kejaksaan yang nanti melaksanakan. Kan, itu sudah ada aturannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim perkara kerumunan, untuk menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas yang tengah menegakan hukum. Sebab, JPU menilai Habib Rizieq tidak menghormati peradilan. Misalnya ketika pria Petamburan itu meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim hingga mengikuti peradilan sembari berdiri. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: