Kasus Unlawful Killing Empat Laskar FPI, Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Unlawful Killing Empat Laskar FPI, Tiga Anggota Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

ONLINEMETRO.ID, KARAWANG - Kasus dugaan unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga anggota Polda Metro Jaya di peristiwa ‘KM 50’ telah naik ke tahap penyidikan. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada bukti-bukti yang dikantongi. “Saya rasa sudah ya (bukti),â€ ujar dia, Senin (22/3/2021). Komjen Agus secara lugas menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun, Komjen Agus mengatakan mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu. “Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,â€ terangnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini. Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi. Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: