Netralitas ASN dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Diragukan pada Pemilu 2024 Berpotensi Besar Tidak Netral
ilustrasi gambar, Pemilu 2024--
BACA JUGA:Migi To Dali Episode 13 Tamat, Sinopsis, Link Streaming Legal Disini, Cek Sekarang
Akbar enggan menjelaskan berkaitan kronologis adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. Kendati, alasannya karena saat ini dugaan pelangggaran masih dalam proses dan belum menghasilkan keputusan.
"Dalam proses, kita tidak bisa menyampaikan kronologis, saat ini kita masih dalam proses penanganan pelanggaran, belum ada keputusan, karena keputusannya terakhir nanti pada 8 Januari 2024," kata dia.
Seperti diketahui, adanya laporan dugaan oknum kepala desa tidak netral pada Pemilu 2024 terekam dalam video amatir. Kegiatan tersebut berlangsung pada saat moment keagamaan di salah satu rumah ibadah di Kabupaten Bekasi.
Dari laporan yang diterima, patut diduga oknum kepala desa itu melanggar UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017. Di sana tertulis aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
BACA JUGA:Berikut Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu, Apa Saja?
Hingga berita ini diturunkan redaksi Cikarang Ekspress sudah mencoba menghubungi pihak-pihak terkait akan tetapi oknum Kepala Desa Setiamekar dan Caleg dimaksud sulit dikonfirmasi. (iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: