MenPAN-RB dan Mendagri Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

MenPAN-RB dan Mendagri Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (3/1).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (3/1).

Sebagai upaya tindak lanjut percepatan transformasi digital khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai identitas dasar untuk pelayanan publik nasional, sesuai dengan target Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional.

Menteri Anas mengatakan jika sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini, dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke _user/citizen centric_ seperti di negara-negara yang menjadi _benchmark_.

“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas,” katanya usai pertemuan dengan Mendagri.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Sebabkan 6 Orang Tewas di Tol Japek, Sopir Bus Jadi Tersangka

Disampaikan terdapat 3 kunci penting yang menjadi keinginan Presiden yakni Identitas Digital, _Data Interoperability_, dan _Digital Payment_. 

Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.

Jika transformasi digital ID dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP Fisik, namun cukup dengan IKD, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Hal tersebut selaras dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

BACA JUGA:Sifatnya Masih Sementara, SiLPA Pemkab Bekasi Mencapai Rp 637 M

Dalam Perpres telah diterapkan setidaknya ada 9 Aplikasi SPBE Prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Semua proses ini akan diakselerasi setelah Peraturan Presiden No. 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023. 

Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan “whole of government”, sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric), bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.

BACA JUGA:Banjir Surut, Pemkab Karawang Imbau Warga Desa Karangligar Antisipasi Banjir Susulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: