Lakukan KDRT ke Istri, ASN BNN di Bekasi Jadi Tersangka

Lakukan KDRT ke Istri, ASN BNN di Bekasi Jadi Tersangka

ilustrasi gambar, KDRT--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aparat Sipil Negara atau ASN BNN ini jadi tersangka KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF itu diduga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang berinisal YA.

Akhirnya polisi pun menetapkan AF sebagai tersangka. “Setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus kepada awak media, Rabu 3 Januari  2024.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA:Drakor Live Your Own Life Episode 29 Subtitle Indonesia, Tenang Link Streaming Legal, Jadi Tak Perlu Ribet

“Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan jika AF merupakan ASN di BNN.

“Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Firdaus.

“Iya betul tersangka kerja di BNN,” lanjutnya.

BACA JUGA:My Man Is Cupid Episode 10 Subtitle Indonesia, Drama Korea Romcom Antara Cupid dan Manusia

Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.

“Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai,” ujarnya.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. Polisi telah menetapkan AF sebagai tersangka.

“Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: