Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Jaksa Kutip Hadis Rasulullah SAW

Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab, Jaksa Kutip Hadis Rasulullah SAW

JAKARTA – Jaksa ‘menasehati’ Habib Rizieq Shihab di persidangan PN Jaktim. Jaksa mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang adil meski itu pada keturunan Rasulullah sendiri. Jaksa memberi tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim. Jaksa mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai hukum harus ditegakkan dengan adil kepada siapapun yang bersalah, meski itu putri Rasulullah sendiri yakni Fatimah. Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di PN Jakarta Timur, Selasa (31/3/2021). Jaksa awalnya menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur’an.  Jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) mengatakan, keberatan terdakwa Habib Rizieq tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa HRS menggunakan ayat-ayat suci Alquran dan Hadits Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia. Jaksa lantas mengutip hadits Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang adil. Jaksa membacakan hadits bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunan atau anak kandungnya sendiri. Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Alquran dan Hadits Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya. Rasulullah SAW lalu bersabda, yang artinya “Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan. Tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum. “Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannyaâ€, demikian jaksa mengutip salah satu Hadits Rasulullah SAW dalam persidangan itu. Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus. Dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi apa yang disampaikan jaksa tersebut. Menurut Aziz Yanuar, hadits yang disampaikan jaksa itu benar. Namun hadits itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq Shihab. “Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat,â€ kata Aziz Yanuar. (pin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: