Ungkap Kasus Besar Jaringan Internasional, Polres Metro Bekasi Musnahkan BB Narkoba Senilai 20 Miliar

Ungkap Kasus Besar Jaringan Internasional, Polres Metro Bekasi Musnahkan BB Narkoba Senilai 20 Miliar

METRO CIKARANG - Polres Metro Bekasi memusnahkan 2.126 gram sabu dan 3.750 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan internasional di lapangan apel Polres setempat, pada Jumat (30/04/2021). Pemusnahan barang bukti narkoba yang dipimpin Waka Polres Metro Bekasi AKBP Rickson PM Sitomorang ini dihadiri Puslabfor Mabes Polri yaitu Tri Widiastutui dan Hartiwi. Rickson menuturkan pengungkapan dan penangkapan jaringan internasional peredaran narkoba dilakukan di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar No.36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. "Jadi ini berawal dari pengembangan kasus sabu di wilayah Kabupaten Bekasi dan didapati pemasoknya di Riau,â€kata dia. Rickson melanjutkan hasil pengembangan Kasat Narkoba Kompol Budi beesama sembilan personel ini berhasil mengamankan dua orabg teesangka. Mereka adalah IE alias Edi (26) dan RR alias Kiki (26) selaku kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta. Total barang bukti yang diamankan 2.126 gram sabu dan 3.750 butir ekstasi. “Jadi ini mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut,â€ tutur dia. Rickson pun mengungkapkan bahwa pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Setiba di Indonesia yakni Provinsi Riau, barang haram itu dibawa kurir melalui jalur darat ke DKI Jakarta. “Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tanggerang dan Depok,â€ ungkapnya. Menurut dia, pengungkapan narkoba ini menjadi yang terbesar di Polres Metro Bekasi. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai senilai Rp 20 miliar dan dapat menyelamatkan 123.750 jiwa. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup,â€tutup Rickson. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: