Bongkar Jaringan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur lewat Aplikasi MiChat, Pasutri Ini Jual Adiknya Sendiri

Bongkar Jaringan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur lewat Aplikasi MiChat, Pasutri Ini Jual Adiknya Sendiri

METRO MAJALENGKA - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap adanya kasus prostitusi online di Majalengka, Jawa Barat. Korbannya yaitu anak dibawah umur berinisial KM (14). Dua pelaku yang menjadi mucikari dalam kasus ini pasangan suami istri (pasutri), yakni HH (35) dan DA (29) ditangkap saat akan menjajakan korbannya di salah satu kos-kosan di wilayah Majalengka wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Sebelumnya, keduanya sudah dalam target kepolisian. Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat. Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Jadi awalnya anggota kami menyamar dulu (pura-pura jadi pelanggan), lalu setelah pelaku menunjukkan lokasinya kemudian petugas melakukan penggerebekan ke kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,â€ ungkap dia, kemarin. Dari lokasi tersebut, sambung Siswo, pihaknya berhasil mengamankan dua orang perempuan dari lokasi penggerebekan. Satu di antaranya, korban berinisial KM (14) dan satunya lagi adalah DA yang merupakan mucikari KM sekaligus kakak kandungnya sendiri. “Setelah kami dalami ternyata DA juga melayani pria hidung belang, uniknya pelanggannya itu di dapat dari suaminya sendiri berinisial HH,â€ beber dia. Siswo menyebutkan pihaknya juga menyita uang tunai Rp 500 ribu dan satu buah ponsel. Di mana, hasil penyidikan terungkap sepasang suami istri tersebut diketahui, menjalankan bisnis gelapnya itu melalui aplikasi Me Chat dengan tarif sekali kencan Rp 500 ribu. “Kurang lebih sudah berjalan selama dua bulan,â€ tutur Siswo. DA dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.  Sedangkan, HH dijerat pasal 45 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: