Tega Habisi Guru Honorer Karena Kesal Ditagih Utang, Remaja Ini Terancam Hukuman Mati

Tega Habisi Guru Honorer Karena Kesal Ditagih Utang, Remaja Ini Terancam Hukuman Mati

METRO SUKABUMI - Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan guru honorer asal Kecamatan Tegalbuleud di Kampung Cikiwul RT 04/02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 12 Mei 2021 malam saat menagih utang. Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan pelaku berinisial TRP (24) nekat menghabisi nyawa Edi Hermawan (38) dan melukai Dariansyah (32) karena kesal terus ditagih utang. "Jadi pelaku memiliki utang kepada Edi dan sudah punya niat untuk menghabisi nyawa Edi di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku," kata dia, Sabtu (15/05/2021). Dari tangan pelaku, sambung Lukman, polisi mengamakan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai sepanjang 80 sentimeter, golok, pisau dapur yang telah patah, dua kwitansi dengan nominal Rp 63 juta. Lalu, satu unit handphone lengkap dengan sim card yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban, dan satu bundel amplop warna cokelat yang berisi kertas untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu adalah uang. Menurut dia, tersangka TRP terancam hukuman mati sesuai ketentuan pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 puluh tahun,â€ tukas Lukman. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: