Sudah Bau Tanah, Kakek Asal Purwakarta Ini Cabuli Cucu Tirinya dari SD hingga Lulus SMP

Sudah Bau Tanah, Kakek Asal Purwakarta Ini Cabuli Cucu Tirinya dari SD hingga Lulus SMP

METRO KARAWANG - Usianya sudah tergolong lanjut. Menginjak 53 tahun. AS, pria uzur yang bermukim di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta itu merupakan pelaku kejahatan seksual. Korbannya gadis berusia 18 tahun yang tidak lain cucu tirinya sendiri. Tindakan amoral yang dilakukan kakek cabul itu terjadi sejak korban FA duduk di kelas 4 SD atau tahun 2013 hingga 2018 demgan tiga lokasi berbeda. Yakni, rumah kontrakan di Cikampek, Kotabaru dan Kabupaten Purwakarta. "Modus tersangka memaksa dengan ancaman kekerasan korban untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (27/5/21). Ia menuturkan awalnya kejadiannya pada tahun 2013 di mana korban yang duduk di kelas 4 SD sedang tidur di kamar neneknya. Selanjutnya tersangka datang  dengan meraba tubuh korban dan menyetubuhinya. Bahkan kejadiannya tersebut berulang pada tahun 2015 di rumah kontrakan daerah Kotabaru. Menurut Oliestha, ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya lalu korban menutup mata karena merasa takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku. Sedangkan peristiwa terakhir terjadi pada Maret 2018 di rumah neneknya di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. "Tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Oliestha. Sementara itu, Panit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat korban pulang dari pondok pesantren lebih awal. Namun korban tidak pulang ke tempat neneknya dengan alasan takut sama tersangka. Saat itu korban menginap di rumah temannya. "Saat itu pihak pondok kasih tahu keluarga korban dan akhirnya bibi korban beralasan tidak pulang ke rumah. Dan kemudian korban mengaku pernah disetubuhi tapi tidak mau cerita karena takut merusak rumah tangga neneknya," ungkap dia. "Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Untuk visum korban ada luka robekan dikemaluannya," pungkas Asep. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: