Disatroni Debt Colector, Petani di Serang Baru Kaget Tiba-tiba Punya Utang Rp 4 M, Padahal Tak Ajukan Pinjaman

Disatroni Debt Colector, Petani di Serang Baru Kaget Tiba-tiba Punya Utang Rp 4 M, Padahal Tak Ajukan Pinjaman

Kaget dan bingung, tak pernah merasa mengajukan pinjaman hutang di per-Bankan, petani di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi disatroni para penagih hutang atau debt colector untuk melunasi tanggungan hutang sebesar Rp 4 Milyar.--

BACA JUGA:Drakor My Happy Ending Episode 6 Subtitle Indonesia, Tenang Link Streaming Legal Kok, Gak Perlu Ribet-ribet

Ia menuturkan jika keluarganya bahkan orang tuanya tidak pernah merasa sekalipun melakukan pengajuan atau pinjaman ke pihak Bank mana pun dengan agunan surat sertifikat tanah milik ayahnya itu.

"Nah waktu itu kan ada ajudikasi, kalau kita kan saudara yang paling tua pada saat itu kakaknya Bapak saya yang pegang semua berkas arsip yang penting-penting di pegang abangnya bapak saya gitu, Nah saya tau nya itu, pas tahun 2021 tiba-tiba ada tagihan itu doang, kirain sertifikat ada aja gitu," tuturnya.

Untuk kepentingan pemecahan sertifikat, keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara. Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.

Berdasarkan informasi dari kakak ayahnya, beberapa tahun lalu ada seseorang bernama Guntur yang meminjam sertifikat. Belum lama ini, keluarga melakukan verifikasi ke notaris atas nama Muzaki yang berkedudukan di Cikarang Barat.

BACA JUGA:Captain Tsubasa Season 2: Junior Youth-Hen Episode 15 Subtitle Indonesia, Link Streaming Legal, Cek Kuy

“Saya telusuri kemarin, saya datang ke sana sama abang saya. Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris itu datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak dikasih, minta data semuanya berkas gak dikasih, cuma bisanya di foto,” tambah Karyan.

Satu persatu Karyan menelusuri berkas data yang menyeret nama orang tuanya itu lantaran tagihan hutang sebesar Rp. 4 milyar. Mulai dari Notaris, Kantor BPN Kabupaten Bekasi, hingga PT Askrindo Indonesia yang memberikan pinjaman tersebut.

"Ternyata, data yang ada di sana itu di notaris datanya data palsu semua, termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana gak di kasih, minta data semuanya berkas gak di kasih, cuma bisanya di foto, ini data-datanya termasuk tanda tangan hak tanggungannya palsu semua," bebernya.

Karyan menyebut dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), hingga tanda tangan yang digunakan atas nama ayahnya yang bernama Kacung Supriatna pun tidak sesuai dengan sebenarnya.

BACA JUGA:Drakor My Demon Episode 13 Subtitle Indonesia, Untuk Link Legal Ada Dibawah Sini, Klik Aja

"Bapak saya tanda tangannya, ibu saya tanda tangannya beda semua, nah termasuk pemalsuan KTP nya ini juga beda sama KTP bapak saya, termasuk ibu saya, ini juga tanda tangan kesepakatannya juga tanda tangannya palsu semua ini," ucapnya.

Karyan mengaku sejak adanya tagihan itu, Ia bersama sang ayah Kacung Supriatna telah melakukan pelaporan terkait hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, hingga membuka laporan polisi ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan : LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

"Ya kita harapannya sertifikat tanah orang tua saya balik tanpa harus tebus-tebus, apalagi sampai 4 milyar, bapak aja kerjanya cuma nyawah," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: