Pegawai SPBU Jatisari Gelapkan Uang Setoran Hampir Setengah Miliar, Diburu Polisi hingga Cianjur, Modusnya Tut
METRO KARAWANG - Seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang menggelapkan uang setoran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar sebesar Rp 411 juta. Pelaku beraksi bulan Maret sampai Desember 2020. "Tersangka Weldy Kriswanto merupakan pegawai SPBU gelapkan uang setoran penjualan BBM sebesar Rp 411 juta," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Senin (02/08/2021). Oliestha mengatakan, pengungkapan penggelapan ini berawal ketika dilakukan audit pada (28/1/21) ditemukan adanya selisih antara nota print out pengisian BBM bio solar. Dengan nilai tagihan yang dilakukan tersangka kepada PT. Rosalia Indah Transport sejak bulan Maret sampai Desember 2020 dengan total selisih sebesar Rp 384.100.000. "Kemudian kita menemukan fakta adanya selisih sebesar Rp 27 juta dalam buku setoran pengawas. Sehingga diduga atas perbuatan tersangka, PT Rosalia Indah Transport mengalami kerugian total sebesar Rp. 411.000.000. Lalu perusahaan melaporkannya," jelasnya. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Wendy Kriswanto (pegawai SPBU) berdasarkan pemeriksaan sembilan saksi. Serta penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. Tersangka sempat mangkir dari panggilan kepolisian, petugas telah kirim surat panggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. "Kita mendapat informasi tersangka di rumah mertuanya di daerah Cianjur, kemudian petugas membawa untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara naik jadi tersangka. Karena menemukan barang bukti berupa surat dan barang yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sepeda motor," jelasnya. Lanjut Oliestha, serta adanya pengakuan tersangka telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan dengan cara tanpa ijin dan sepengetahuan perusahaan telah mengambil uang setoran hasil penjualan BBM. Kemudian untuk menutupinya tersangka melebihkan uang tagihan BBM jenis solar armada bisa Rosalia Indah kepada PT. Rosalia Indah Transport. "Tersangka terkena pidana penggelapan dalam jabatan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkasnya. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: