Polda Jabar Ringkus Sindikat Sertifikat Vaksin Palsu, Pelakunya Relawan Vaksinasi Covid-19 Bandrol Rp 300 Ribu
Editor:
redaksimetro01|
Kamis 16-09-2021,04:01 WIB
METRO BANDUNG - Sindikat pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu kembali dibongkor.
Kali ini, empat relawan vaksinasi Covid-19 berinisial JR alias JJ, IF, MY dan HH diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa dalam aksinya, pelaku JJ menawarkan sertifikat vaksin palsu melalui media sosial (medsos).
“Pelaku menjual kartu vaksin seharga Rp 200 ribu. Targetnya orang yang tidak mau divaksinasi. Kartu vaksin tersebut juga tervalidasi pada aplikasi Peduli Lindungi,†kata dia bersama Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman saat konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Selasa, (14/09/2021).
Untuk menerbitkan kartu vaksin Covid-19, sambung Erdi, pelaku meminta kepada pengguna jasanya, untuk menyerahkan NIK.
"Dengan berbekal id dan password ketika menjadi relawan vaksinasi covid-19, pelaku dapat mengakses website Primarycare dan memasukkan data pengguna jasa dan menerbitkan kartu vaksinasi tervalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi," tukas dia.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan selain JJ, modus yang sama dilakukan oleh pelaku berinisial IF, MY dan HH. Tersangka IF, merupakan relawan vaksinasi sehingga memililki akses ke situs Primarycare.
“Mereka ada akses untuk ke apikasi dan mencantumkan data palsu, padahal belum divaksin. Ketiga pelaku ini, telah memalsukan 26 sertifikat vaksin palsu. Satu sertifikat, dihargai mulai Rp 300 ribu," ungkap dia.
Untuk HH dan MY, kata Arif, berperan sebagai agen pemasaran yang bertugas untuk menawari pengguna jasa sedangkan IF berperan mengakses situs karena pernah bertugas sebagai relawan vaksinasi.
Akibat perbuatannya, pelaku JJ disangkakan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf c UURI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UURI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Tersangka, IF, MY, dan HH disangkakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan di atas 12 tahun.
(san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: