Pabrik Ban di Kabupaten Bekasi Bangkrut, Diduga Ini yang Jadi Biang Kerok
ilustrasi gambar, PT Hung-A Indonesia--
BACA JUGA:Anniversary ke-7, Yu-Gi-Oh! Duel Links Hadirkan Banyak Hadiah Spesial!
Aturan yang akan mulai berlaku pada 2025 mendatang itu melarang produk hasil pertanian yang tidak ditanam berkelanjutan.
"Mereka [Hung-A] itu produksi ban dan bangak ekspor ke Eropa, sekarang mereka tertekan ada aturan pemerintah Eropa yang melarang produk hasil hutan, aturan deforestasi itu," imbuhnya.
Dengan kondisi ini, Aziz tak heran jika PT Hung-A Indonesia memilih untuk menutup pabrik bannya. Kondisi ini pun dinilainya dapat terjadi pada pabrik-pabrik lain yang juga tengah kesulitan.
Pabrik ban milik PT Hung-A Indonesia dikabarkan akan berhenti beroperasi pada Februari 2024 mendatang. Penutupan pabrik ban ini disebut menyebabkan 1.500 karyawan terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Temukan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi Sarino mengatakan, serikat pekerja dan perusahaan masih dalam tahap pengajuan perundingan untuk hak-hak karyawan yang terdampak.
"Betul, PT Hung A akan ditutup pada 1 Februari 2024 dan untuk seluruh karyawan dirumahkan sejak 16 Januari 2024. Setidaknya ada 1.500-an pekerja terdampak," kata Sarino. (bbs/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: