Kejam!, PNS Perempuan Dicekoki Obat Tetes, Dijerat Lehernya, Lalu Mayat Dicor

Kejam!, PNS Perempuan Dicekoki Obat Tetes, Dijerat Lehernya, Lalu Mayat Dicor

KEKEJAMAN para pelaku pembunuhan PNS Dinas PUPR Palembang, Apriyanti, terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Senin (18/10/2021). PNS Dinas PUPR Palembang Apriyanti itu dihabisi para pelaku pada Oktober 2019 silam. Dalam rekonstruksi pembunuhan Apriyanti di Lapangan Tembak Polda Sumatera Selatan itu, penyidik menghadirkan tersangka Ichnation Novari alias Nopi. Nopi, memperagakan total 13 adegan. Sementara tiga tersangka lainnya, Yudhi Thama dan Ilyas memperagakan 18 adegan, jauh hari sebelumnya. Sedangkan tersangka Amir, diwakilkan lantaran masih menjadi buronan dan berstatus DPO. Dalam pembunuhan tersebut, Nopi memiliki peran menguburkan jenazah Apriyanti dengan cara dicor. Sebelum mengubur jenzah korban, para tersangka lebih dulu pergi ke tempat hiburan malam. “Peran tersangka inilah yang mengubur jenazah korban dan mengecor kuburan korban,â€ ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Cs Panjaitan Setelah melakukan tugasnya, Novri kemudian mendapatkan upah Rp4 juta. Kompol Cs Panjaitan menerangkan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang piutang antara korban dan Yudi senilai Rp200 juta. Lantaran tak bisa melunasi hutangnya, Yudhi kemudian merencanakan aksi pembunuhan dengan mengajak Novri, Ilyas, dan Amir. Korban sendiri dijemput di kantornya oleh Yudhi, bersama Ilyas dan Amir dengan menggunakan mobil Kijang Innova. Sebelum dibunuh, Apriyanti lebih dulu dicekoki dengan obat tetes mata yang dibeli tersangka di salah satu mini market. Setelah korban tidak berdaya, Ilyas kemudian menjerat leher korban sehingga tewas. Sebelum dikubur, mayat Apriyanti sempat diletakkan di pondok dekat TPU Kandang Kawat untuk menunggu situasi sepi. Keempat tersangka sempat ke tempat hiburan malam sambil menunggu situasi sepi. Setelah itu, empat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur mayat korban. Dalam kasus ini, Yudhi dan Ilyas sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. “Untuk tersangka Novri kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,â€ tandasnya. (bbs/pp/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: