Dicari Polisi, Pelaku Teror Bom Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun Lebih
PELAKU teror bom kepada sejumlah bank di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, kini sedang dicari polisi. Pelaku terancam dengan UU ITE dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Kapolsek Ciawigebang, AKP Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sat Intel Polres Kuningan untuk melacak keberadaan pelaku. “Kami sudah berkoordinadi dengan Sat Intel Polres Kuningan. Kami menelusuri penyenbar kabar bohon itu,†kata Yayat, kepada awak media. Dikatakan dia, polisi terus menelusuri kabar bohon tersebut. Sebab, telah membuat resah masyarakat. “Sejauh ini, kami pastikan itu kabar bohong belaka,†katanya. Sejak broadcast WA terkait ancaman bom beredar, pihaknya telah melakukan penelusuran ke lokasi. Bank Mandiri Terima Telepon Ancaman Termasuk 6 cabang bank yang ada di Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. “Saya bersama pak danramil turun langsung melakukan pengecekan ke enam kantor bank, dan semuanya dinyatakan aman. Bahkan sampai pukul 11.00 WIB, ancaman tersebut tidak terbukti,†ujar Yayat. Yayat melanjutkan, pihaknya menelusuri seluruh kantor bank unit di Kecamatan Ciawigebang yang berjumlah enam bank. Hasilnya, kata Yayat, dari enam bank tersebut ternyata hanya ada satu yang mendapat teror langsung melalui sambungan telepon yang diterima oleh petugas customer service. “Hanya kantor unit Bank Mandiri yang dapat ancaman langsung lewat sambungan telepon ke customer service. Katanya peneleponnya perempuan,†tuturnya. Namun, sambung Yayat, pihak bank mengabaikan ancaman tersebut karena alasan tidak ada bukti seperti temuan benda mencurigakan, sehingga menganggapnya hanya pekerjaan orang iseng saja. (bbs/rk/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: