Sebagian Korban PHK Massal Pabrik Ban di Cikarang Tolak Pesangon, Kenapa?

Sebagian Korban PHK Massal Pabrik Ban di Cikarang Tolak Pesangon, Kenapa?

Ilustrasi gambar, PHK--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebagian buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Hung-A Indonesia belum secara keseluruhan memutuskan untuk menerima kompensasi yang disodorkan oleh perusahaan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari ribuan buruh yang menjadi korban PHK, sebagian menyatakan penolakan terhadap tawaran tersebut.

Penolakan itu lantaran perusahaan yang berlokasi di Kawasan Hyundai, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi menggunakan PP Nomor 35 UU Cipta Kerja bukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi bakal mengawal para pegawai PT Hung A Indonesia yang masih menolak menerima upah pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. 

Hal itu diungkapkan Ketua DPC SPSI Bekasi R. Abdullah pada Minggu, 21 Januari 2024. 

Kata dia, belum ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan ban Swalbe asal Korea Selatan itu. Namun begitu, dirinya memnta seluruh karyawan PT Hung A Indonesia agar tetap tenang dalam menghadapi proses tersebut. 

BACA JUGA:Kisah Pilu Kampanye Akbar Anies Baswedan di Kabupaten Bekasi

"Dari 1000-an orang lebih, sebagian sudah diambil, sebagian masih keberatan, bagi yang keberatan kami (SPSI,red) akan dampingi," tegas Abdullah. 

Lebih jauh, Ia meminta manajemen PT Hung A Indonesia untuk lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses PHK. 

"Kepada manajamen untuk tidak mutlak sesuai undang-undang tapi juga melihat aspek kemanusiaan. Kalau norma undang-undang kan mengatur tentang kompensasi ada batasan. Minimal jaring pengaman, kami berharap karena kondisi tutup diberikan kompensasi lebih dilihat dari aspek kemanusiaan,"bilang Abdullah. 

Bagi pekerja, kata aktivis buruh nasional itu PHK merupakan awal dari penderitaan. Setelah di PHK, karyawan akan mengalami sejumlah permasalahan sosial kedepannya. 

BACA JUGA:Nonton Solo Leveling Episode 3 Subtitle Indonesia, Link Bstation, iQIYI, Netflix dll

"Kita ingin memaksimalkan hak, memaksimalkan kompensasi, diantaranya adalah bagi teman-teman yang pernah kecelakaan dilingkungan kerja yang cacat harus diberi kompensasi lebih dibanding yang sehat. Bagi temen-temen yang kebetulan mendekati pensiun seyogyanya diberikan kompensasi lebih dibanding teman-teman yang jauh dari pensiun,"tukas dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: