Kapan Bansos PKH Cair? Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta, Begini Caranya...

Kapan Bansos PKH Cair? Dapatkan Bantuan hingga Rp3 Juta, Begini Caranya...

Ilustrasi gambar, Uang Cair--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 adalah salah satu program kunci pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Program ini menyediakan dukungan finansial langsung kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Tujuannya untuk meningkatkan standar hidup serta mendukung pendidikan anak.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Anda Kena PHK! Berikut Cara Hitung Pesangon, UPMK dan Uang Pergantian Hak

Bansos PKH ini akan dicairkan sebanyak 4 kali kepada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM), di mana penyaluran tahap 1 dimulai pada bulan Februari hingga Maret. 

Adapun besaran dana Bansos PKH tahun 2024 terbagi ke dalam 7 kategori untuk masing-masing KPM, di mana balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun. Besaran yang sama juga akan diterima oleh ibu hamil dan masa nifas.

Sementara untuk siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun. Kemudian, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun. 

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun. Lansis berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun. 

BACA JUGA:Kisah Pilu Kampanye Akbar Anies Baswedan di Kabupaten Bekasi

Untuk penyandang disabilitas berat akan mendapat Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Persyaratan Penerima Bansos PKH 2024

Namun, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan bansos PKH dari pemerintah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan hingga Rp3 juta per tahun, yaitu: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dapat dibuktikan dengan e-KTP 
  2. Tercatat sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan 
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri 
  4. Belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja 
  5. Terdaftar sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

BACA JUGA:Pengumuman! Konsolidasi Usulan Formasi CASN 2024 Masih Dibuka Hingga 31 Januari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: