798 KPPS Resmi Dilantik, Pemdes Sukadami Ingatan KPPS Kerja Profesional

798 KPPS Resmi Dilantik, Pemdes Sukadami Ingatan KPPS Kerja Profesional

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak terakhir yang menentukan sukses dan tidaknya penyelenggaraan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Karena ujung tombak terakhir penyelenggara pemilu mulai dari RI itu adalah di KPPS itu sendiri.

Ketua PPK Cikarang Selatan, Sarmin mengungkapkan, tugas KPPS itu nantinya pada saat nanti di hari pencoblosan mengakomodir bagaimana proses pemilihan dan pemungutan suara di KPPS yaitu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing itu bisa berjalan dengan baik. Sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nanti akan disebarkan oleh penyelenggara ataupun dari KPU. 

"Artinya ketika teman-teman semua kita harapkan KPPS ini tahu, setidaknya secara umum regulasi dan aturan-aturan di penyelenggara ini, khususnya ditingkat penghitungan rekapitulasi dan beberapa tahapan-tahapan lainnya," kata Sarmin usia menghadiri pelantikan KPPS Desa Sukadami, di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi Kamis (25/1/24).

BACA JUGA:Dijemput Paksa, Polisi Langsung Tahan Siskaeee Kasus Film Dewasa

Sarmin mengatakan, sebanyak 2.987 KPPS dari 436 TPS yang tersebar di 7 desa di wilayah kecamatan cikarang selatan, dilantik dan menandatangani fata integritas. Di desa sukadami terdapat 798 KPPS dari 114 TPS.

"Sesuai dengan fakta integritas yang tadi di bacakan bersama bahwasanya setalah hari ini dilantik, KPPS ini bagian dari penyelenggara. Harus tegak lurus tidak boleh ikut berpihak, memilih ataupun mengajak dan mendorong ke salah satu partai atau peserta kontestan pada pemilu agar teman-teman semua bisa menjalankan secara regulasi ini dengan jujur, adil dan tidak memihak ke salah satu pasang calon atau peserta pemilu," tuturnya.

Sekretaris Desa Sukadami, Abeng Arif mengatakan, atas nama pemerintah desa tentunya akan menyampaikan perintah dan informasi berkaitan pemerintahan desa. Dia menyebut, di desa sukadami terdapat 114 TPS, dengan jumlah KPPS 798 dengan jumlah hak pihak mencapai  29.750 orang plus tambahan dan lain-lainnya mencapai 30 ribu.

BACA JUGA:Ruang Publik Terpadu Ramah Anak 'RPTRA' di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur

"Bapak ibu adalah bagian pengawal demokrasi dan penyelenggara demokrasi. Bahkan bapak ibu sudah mengambil sumpah dan menyatakan fakta integritas. Mari kita jaga kita wujudkan itu karena Sukadami adalah potensi yang paling besar untuk menjadi ancak nasional konflik KPU," tuturnya.

Abeng menegaskan, para KPPS sebagai penyelenggara hati-hati. Harus berdiri, jangan berdiri di golongan, berdiri di fakta integritas yang tadi sudah disepakati bersama. Untuk itu pemerintah desa menjaga dan mengimbau terus agar KPPS ini bekerja profesional jaga kondusifitas dilingkungan.

"Urusan pilihan urusan bapak ibu. Yang terpenting kerukunan harus dijaga jangan sampai kita ada gesekan terlebih kpps ini penyelenggara," tandasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: