Bejat, Pedagang Mainan Cabuli 8 Anak, Terancam 15 Tahun Bui

Bejat, Pedagang Mainan Cabuli 8 Anak, Terancam 15 Tahun Bui

SEORANG pedagang mainan berinisial S (55) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap delapan anak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Sabtu kemarin. "Pelaku sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore. Karena bukti termasuk hasil visum kemudian hasil konseling sudah kami serahkan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat dikonfirmasi, Minggu (21/11). Hasil penyelidikan awal, total ada delapan korban pelecehan pelaku. Rata-rata umur korban berusia antara tujuh hingga sebelas tahun. Dari delapan korban, baru tiga yang bersedia digali keterangannya. "Yang diakui anak-anak kecil delapan orang, tetapi yang mau dimintai keterangannya baru tiga," kata Ngurah. Kepada polisi, S mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu selama satu bulan terakhir. Dalam aksinya, S mulanya membujuk para korban dengan memberikan mainan. "Tersangka biasanya jual mainan kepada anak kecil, tetapi kali ini kalau seandainya anak kecilnya bisa dipegang dikasih gratis dengan imbalan dipegang-pegang," ujar Ngurah. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: