Pengadilan Negeri Cikarang Permudah Pelayanan Melalui PTSP
Pengadilan Negeri Cikarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kendati salah satu komitmen tersebut dengan kehadiran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Cikarang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kendati salah satu komitmen tersebut dengan kehadiran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tujuannya agar masyarakat memperoleh kemudahan layanan sehingga bisa lebih baik, lebih mudah, lebih cepat dan lebih sederhana.
Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian menjelaskan hadirnya PTSP di Pengadilan Negeri Cikarang merupakan upaya untuk memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas kepada masyarakat.
"Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat untuk pengadilan agar dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas," kata Hendri usai sosialisasi PTSP di Kantor Kecamatan Kedungwaringin pada Senin (29/01).
Menurutnya dengan adanya program pembaharuan layanan PTSP ini, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Cikarang sehingga dapat lebih menghemat waktu, uang dan tenaga.
"Tidak hanya masyarakat, ini juga dapat mempermudah pengguna pengadilan, seperti kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lainnya," ujarnya.
Senada, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S Nasution mengatakan agar informasi sampai hingga masyarakat di tingkat kelurahan dan desa, tata cara pemanfaatan PTSP telah disebar di masing-masing kantor kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi dari Pengadilan Negeri Cikarang bisa mengakses lama website https://pintuptsp.pn-cikarang.go.id yang di dalamnya memuat fitur chat, telpon dan video call dengan petugas PTSP. Khusus untuk fitur video call dengan petugas PTSP dilakukan atas dasar penjadwalan terlebih dahulu (by appointment).
"Pada aplikasi ini, masyarakat yang membutuhkan informasi dapat mengajukannya dengan terlebih dahulu mengisi forrmulir elektronik yang telah disediakan, selanjutnya admin akan melakukan verifikasi, apakah cukup dijawab dengan chat atau telepon, atau perlu dilakukan video call," kata dia.
BACA JUGA:Diduga Tak Kuat Lawan Arus, Pria di Jambi Tewas Usai Selamatkan Dua Bocah Hanyut Akibat Banjir
Dengan demikian pemohon nantinya diminta untuk melakukan komunikasi via video call kemudian admin akan melakukan konfirmasi dengan memberikan jadwal video call dengan petugas PTSP dimaksud melalui aplikasi Zoom Meeting.
"Pada hari yang telah dijadwalkan, sistem akan mengirimkan notifikasi melalui nomor whats app pemohon tersebut yang berisi link zoom meeting dan selanjutnya petugas PTSP akan melayani permintaan video call tersebut untuk memberikan informasi yang dimintakan pemohon," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Camat Kedungwaringin, Khareul Hamid menyambut baik inovasi yang telah diluncurkan Pengadilan Negeri Cikarang. Melalui PTSP ini diharapkan dapat memberikah kemudahan bagi masyarakat di wilayahnya untuk mendapatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: