Tak Diberi Ampun! Satpol PP Karawang Mulai Awasi PT Pindo Deli 2

Tak Diberi Ampun! Satpol PP Karawang Mulai Awasi PT Pindo Deli 2

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Adi Firmansyah. (Foto Siska Purnamasari/KBE)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, serius tangani kasus kebocoran gas PT Pindo Deli 2 yang mengancam kesehatan masyarakat. 

Satu di antaranya, tindakan tegas penghentian operasi Caustic Soda Plant PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills dengan penjagaan dari Satpol PP Kabupaten Karawang.

Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah mengakui bahwa pihaknua akan meninjau langsung operasional departemen caustic soda dari anak perusahaan Sinarmas Group itu.

Rencananya, inspeksi mendadak (sidak) Bidang PPUD Satpol PPUD bersama Wasdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang berlangsung pada esok hari yakni Rabu, 31 Januari 2024.

"Ya besok kami akan memonitoring ke Departemen Caustic Soda. Apakah masih beroperasi atau tidak. Karena surat rekomendasi ini sudah berjalan tiga hari kerja. Dengan adanya RDP (rapat dengar pendapat,red) ini, sepertinya surat itu perlu di monitoring," tegas dia di DPRD Kabupaten Karawang pada Selasa 30 Januari 2024.

Apalagi, sambung Adi, kepala daerah telah menerbitkan Surat Bupati Nomor: 600.4.16/277/DLH pada tanggal 25 Januari 2024 mengenai penanganan dampak paparan gas dari Caustic Soda Plant PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills.

Dalam Surat tersebut, bupati meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant. 

"Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk melakukan upaya penanggulangan dampak terhadap lingkungan hidup akibat pencemaran dan melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, pihak perusahaan juga harus melakukan penanggulangan terhadap masyarakat terdampak," kata Adi.

Selanjutnya, pihak perusahaan diminta pula untuk melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi di seluruh areal Caustic Soda Plant yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Setelah terbit surat tersebut, tambah dia, pada tanggal 26 Januari 2024, Bupati kembali menerbitkan surat kepada PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills dengan Nomor: 600.4.16/297/DLH sebagai penegasan untuk menindaklanjuti Surat Bupati sebelumnya, yaitu surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2024.

"Dalam surat kedua ini, pihak perusahaan diminta untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional Caustic Soda Plant. Dan melakukan audit terhadap sistim dan peralatan proses produksi oleh instansi yang berwenang serta mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung segala hal proses audit," tutur Adi.

Adi menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kabupaten Karawang akan melakukan tindakan tegas jika kegiatan di departemen caustic soda PT. Pindo Deli 2 masih beroperasi.

"Jika Surat Bupati ini tidak diindahkan, maka, nanti ada tindakan dari PPNS. Posisinya nanti seperti apa, apakah langsung diberikan dengan eksekusi ditutup sementara atau seperti apa, kejelasannya besok," kata Adi. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: