Polisi Gagalkan Peredaran Setengah Ton Ganja
POLISI mengamankan ratusan kilogram narkoba jenis ganja yang berasal dari jaringan lintas Sumatra pada Rabu (17/11). Total ada 534 kilogram ganja kering siap edar yang disita. "Hasil pengembangan dari kasus sebelumnya September 2021 lintas Jawa-Sumatra," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan, Minggu (5/12). Taufik mengatakan pengembangan kasus itu dilakukan di Jalan Raya Trans Sumatra-Bukit Tinggi Maga Lembang Soik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara. "Di lokasi tersebut petugas mengamankan sebanyak 12 karung besar berisi narkotika jenis ganja kering siap kirim ke Pulau Jawa. Sudah dikemas dalam paketan satu kilogram," kata Taufik. Sebanyak lima pelaku ditangkap, yakni S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51). Kelima pelaku juga dilakukan pengecekan urine. Hasilnya, dua pelaku berinisial S dan N positif menggunakan sabu-sabu dan ganja. Tiga lainnya SP, M, dan K negatif. Para pelaku juga memiliki peran masing-masing. Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba, tiga orang lainnya adalah kuli panggul yang membawa barang haram itu dari ladang. Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: