Naik, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru di 2024

Naik, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru di 2024

Ilustrasi gambar, Uang Cair--istimewa

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena di tahun 2024 ini Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan I sampai IV pada Jumat (26/1/2024).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk aturan terbaru, kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS. Kenaikan gaji tersebut juga diharapkan bisa mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Favorit Konsumen, Fitur AI di Galaxy S24 Series Ini Bikin Hidup Jadi Lebih Mudah

Berikut daftar gaji PNS terbaru berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:Samsung Blak-blakan Soal Galaxy S24 dan S24+, Akui Keunggulan Chipset Exynos 2400, Spek Dewa Cocok Buat Gaming

Golongan III 

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

BACA JUGA:TPS yang Unik dan Inovatif di Kabupaten Bekasi Dipastikan Bakal Dapat Hadiah dari Pemkab

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber